Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Hasto kembali Digelar, Eks Anggota Bawaslu Jadi Saksi
Advertisement . Scroll to see content

Soal Mahar Politik, Bawaslu Tak Bisa Panggil Paksa Andi Arief

Selasa, 28 Agustus 2018 - 21:06:00 WIB
Soal Mahar Politik, Bawaslu Tak Bisa Panggil Paksa Andi Arief
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Andi Arief. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan tidak bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief terkait tuduhannya kepada calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Salahuddin Uno soal uang mahar Rp500 juta.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, Bawaslu sudah empat kali memanggil Andi Arief namun hingga saat ini belum juga dipenuhi.

"Kan kami tidak memiliki kewenangan untuk paksa, kalau temen-temen bisa memaksa Pak Andi Arief?" kata Fritz Edward di Polda Metro Jaya, Selasa (28/8/2018).

Dia mengatakan, Bawaslu tidak mempunyai hak dalam memanggil secara paksa Andi Arif untuk dapat memberikan keterangan terkait tuduhannya soal mahar politik.

"Bawaslu tidak memiliki kewenangan paksa dan itu bukanlah kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang kepada Bawaslu," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut