Soal Mahar Politik, Bawaslu Tak Bisa Panggil Paksa Andi Arief
JAKARTA, iNews.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan tidak bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief terkait tuduhannya kepada calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Salahuddin Uno soal uang mahar Rp500 juta.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, Bawaslu sudah empat kali memanggil Andi Arief namun hingga saat ini belum juga dipenuhi.
"Kan kami tidak memiliki kewenangan untuk paksa, kalau temen-temen bisa memaksa Pak Andi Arief?" kata Fritz Edward di Polda Metro Jaya, Selasa (28/8/2018).
Dia mengatakan, Bawaslu tidak mempunyai hak dalam memanggil secara paksa Andi Arif untuk dapat memberikan keterangan terkait tuduhannya soal mahar politik.
"Bawaslu tidak memiliki kewenangan paksa dan itu bukanlah kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang kepada Bawaslu," katanya.