Soal Mahar Politik, Bawaslu Tak Bisa Panggil Paksa Andi Arief
JAKARTA, iNews.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan tidak bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief terkait tuduhannya kepada calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Salahuddin Uno soal uang mahar Rp500 juta.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, Bawaslu sudah empat kali memanggil Andi Arief namun hingga saat ini belum juga dipenuhi.
"Kan kami tidak memiliki kewenangan untuk paksa, kalau temen-temen bisa memaksa Pak Andi Arief?" kata Fritz Edward di Polda Metro Jaya, Selasa (28/8/2018).
Dia mengatakan, Bawaslu tidak mempunyai hak dalam memanggil secara paksa Andi Arif untuk dapat memberikan keterangan terkait tuduhannya soal mahar politik.
"Bawaslu tidak memiliki kewenangan paksa dan itu bukanlah kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang kepada Bawaslu," katanya.
Meski begitu, Bawaslu tetap mengagendakan rapat pleno untuk memastikan ada atau tidak kasus mahar Rp500 miliar tersebut. "Ya, tunggu besok kita mau pleno. Jadi nanti bagian tindak pidana tindak lanjut perkara akan konsultasi ke kita, temuannya sudah sampai mana, bukti-bukti apa saja yang dapat diberikan dan kesimpulannya seperti apa, ya itu akan kami diskusikan besok," katanya.
Sebelumnya, Andi Arif memposting lewat akun Twitternya soal mahar senilai Rp500 miliar dari Sandiaga Uno kepada dua partai pengusung Prabowo Subianto. Hal itu disampaikan Andi saat Prabowo tengah membahas penetapan cawapres yang akan mendampinginya.
Namun, dalam berbagai kesempatan, Sandiaga Uno serta parpol pendukungnya sudah berkali-kali memberikan klarifikasi bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. Namun, cuitan Andi diperoses karena ada laporan yang masuk ke Bawaslu.
Editor: Azhar Azis