Soal Meme Sinterklas Ma'ruf, Jokowi: Jangan Buat Karya Menjengkelkan
"Ada yang sengaja mengubah video cawapres KH Ma’ruf Amin saat mengucapkan selamat Natal. Dalam video itu penampilan KH Ma'ruf diubah mengenakan kostum sinterklas. Padahal, pada video aslinya, KH Ma'ruf Amin mengenakan jas dan kopiah," kata Ade seusai melapor ke Polres Bogor, Rabu (26/12/2018).
Susetiyono diancam dengan Pasal 35 J0 51 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sedangkan, pengacara yang juga politikus Partai Solidaritas Nasional (PSI), Muannas Alaidid, juga melaporkan dua penyebar video KH Ma’ruf Amin yang dimodifikasi sehingga terlihat mengenakan topi dan jubah sinterklas.
Muannas mengungkapkan, laporan itu telah dia diberikan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (26/12/2018) malam lalu, dan diterima melalui surat bukti lapor bernomor LP/7126/XII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dia menduga video hasil rekayasa tersebut disebarkan oleh Agung Suryaman melalui grup aplikasi pesan Whatsapp (WA), lalu dilanjutkan oleh Riski Fernandes melalui media sosial Facebook dan akun Youtube bernama Islam Peace 212.
Muannas mengatakan, Agung Suryaman diduga melalui nomor telepon seluler +628122027555 menyebarkan video hasil modifikasi itu melalui grup WA bernama #GerakanPilihanSunda. Sementara, Riski diduga telah menghilangkan keterangan teks pada video Kiai Ma’ruf Amin yang seharusnya berbunyi "kepada Saudara-Saudara kami dari Kaum Kristiani”, menjadi “Saudara-Saudara kami dari kaum Kristiani."
Muannas yang sempat menjadi pelapor untuk kasus Buni Yani dan Jonru, mengatakan, dua penyebar video itu dilaporkan atas dugaan telah melanggar Pasal 27 ayat 3, Pasal 28 ayat 2, Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman penjara bagi terlapor jika terbukti bersalah adalah hukuman pidana penjara 12 tahun.
Editor: Djibril Muhammad