Soal Pajak, Pemerintah Tegaskan Tarif PPh UMKM Tidak Berubah
“Belajar dari pengalaman, banyak pihak memanfaatkan aturan ini padahal tidak berhak menggunakan tarif PPh Final UMKM. Perusahaan sering dipecah-pecah menjadi puluhan CV dan PT kecil agar tetap menikmati insentif pajak. Ini tidak adil. Usaha dengan omzet besar tidak seharusnya menikmati fasilitas yang diperuntukkan bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar,” katanya.
Kemenkes Akan Seragamkan Kemasan Rokok
Melalui aturan baru ini, CV, firma, PT non-perorangan, dan BUMDes tidak lagi masuk dalam skema PPh Final UMKM 0,5 persen dan dikenakan tarif pajak normal sebesar 22 persen. Meski demikian, pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi badan usaha yang masih menggunakan skema lama.
“Tetap dibuka ruang transisi agar ada waktu untuk melakukan penyesuaian administratif. Pemerintah tidak serta-merta memberlakukan aturan baru tanpa memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk bersiap. Terkait implementasi masa transisi, hal tersebut menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Menteri Maman.
Mathew Baker Cetak Sejarah! Debut Termuda Timnas Indonesia di Usia 17 Tahun
Selain itu, badan usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar tetap memperoleh keringanan berupa pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif normal sehingga efektif membayar PPh sebesar 11 persen.
Usaha mikro dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun juga tetap dibebaskan dari pajak atau dikenakan tarif efektif 0 persen.
Kim Ji Yeon dan Park Seo Ham Bersatu dalam Drama Fantasi Romantis Dive Into You