Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tagar FPI Terlarang Trending, Begini Reaksi Netizen
Advertisement . Scroll to see content

Soal Pelarangan FPI, Muhammadiyah: Pemerintah Harus Adil

Rabu, 30 Desember 2020 - 14:47:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id  - Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta pemerintah bersikap adil terhadap seluruh organisasi masyarakat (ormas) di Indonesia. Sikap dan tindakan tegas hanya jangan sebatas kepada Front Pembela Islam (FPI). 

Pernyataan ini disampai Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti merespons pelarangan FPI oleh pemerintah. Menurut Mu’ti, bila alasan pelarangan FPI karena tidak memiliki izin atau masa berlaku surat keterangan terdaftar (SKT) habis, organisasi itu sudah dengan sendirinya dinyatakan tidak ada atau ilegal. 

"Jadi, sebenarnya pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum sudah bubar dengan sendirinya. Cuma masalahnya kenapa baru sekarang?" kata Abdul Mu'ti melalui akun resmi Twitter @Abe_Mukti, dikutip Rabu (30/12/2020). 

Mu'ti mengingatkan, pemerintah harus juga bersikap adil dan jangan hanya tegas kepada FPI. Artinya, jika ada kasus sama terhadap ormas lain, mereka juga harus ditindak. 

"Kalau ternyata ada ormas lain yang tidak memiliki SKT, ormas itu juga harus ditertibkan," tuturnya.

Demikian halnya kalau ada ormas yang kegiatannya meresahkan masyarakat, suka melakukan sweeping dan main hakim sendiri semua harus ditindak tegas. Hukum harus ditegakkan pada semuanya.

Mu'ti juga berpesan agar masyarakat tidak perlu menyikapi dan bereaksi berlebihan. Sebab, yang dilakukan Pemerintah bukanlah tindakan anti-Islam, tapi menegakkan hukum dan peraturan. 

"Yang penting pemerintah berlaku adil. Jangan hanya tegas dan keras kepada FPI, tapi membiarkan ormas lain yang tidak memiliki SKT atau melakukan kegiatan yang meresahkan. Tegakkan hukum dan keadilan untuk semua," tutur ," tutur akademisi yang pernah menolak jadi wakil menteri ini.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bersama menteri dan kepala lembaga negara bidang Polhukam mengumumkan pelarangan FPI dalam konferensi pers akhir tahun di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020). FPI dinyatakan tak lagi memiliki kedudukan hukum (legal standing) sejak Juni 2019.

"Berdasarkan peraturan undang-undang dan sesuai dengan putusan MK nomor 82 PU/11/2013 tertanggal 23 Desember Tahun 2014 pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut