Soal Penahanan Putri Candrawathi yang Jadi Tersangka, Kabareskrim: Kewenangan Penyidik
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada hari ini, Jumat (26/8/2022). Ia pun sudah hadir untuk melakukan proses hukum tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pun buka suara terkait penahanan Putri Candrawathi yang merupakan salah satu tersangka dalam pembunuhan Brigadir J. Menurutnya, hal itu merupakan kewenangan subjektif dari penyidik dalam perkara ini.
"Penahanan merupakan kewenangan penyidik," ucap Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Dis isi lain, Kuasa hukum Putri, Arman Hanis mengaku kliennya telah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri. Hanya saja, Putri tak langsung dimintai keterangan oleh penyidik.