Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kabareskrim Tegaskan Penegakan Hukum untuk Pelaku Kerusuhan, Bukan Pedemo
Advertisement . Scroll to see content

Soal Penahanan Putri Candrawathi yang Jadi Tersangka, Kabareskrim: Kewenangan Penyidik

Jumat, 26 Agustus 2022 - 12:37:00 WIB
Soal Penahanan Putri Candrawathi yang Jadi Tersangka, Kabareskrim: Kewenangan Penyidik
Putri Candrawathi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Kabareskrim pun menjelaskan soal penahanan Putri merupakan kewenangan penyidik.. (Foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada hari ini, Jumat (26/8/2022). Ia pun sudah hadir untuk melakukan proses hukum tersebut. 

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pun buka suara terkait penahanan Putri Candrawathi yang merupakan salah satu tersangka dalam pembunuhan Brigadir J. Menurutnya, hal itu merupakan kewenangan subjektif dari penyidik dalam perkara ini.

"Penahanan merupakan kewenangan penyidik," ucap Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Dis isi lain, Kuasa hukum Putri, Arman Hanis mengaku kliennya telah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri. Hanya saja, Putri tak langsung dimintai keterangan oleh penyidik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut