Soal Penangkapan Tersangka Teroris di Bekasi, Mahfud MD: Sudah Lama Dibuntuti Densus 88
Sabtu, 20 November 2021 - 17:02:00 WIB
Menurutnya, penangkapan yang dilakukan oleh densus 88 sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam aturannya, kata dia Densus 88 tidak boleh asal menangkap orang jika buktinya tidak cukup kuat.
"Oleh sebab itu, ketika ditangkap itu harus bisa meyakinkan bahwa ini bisa dibuktikan nanti di pengadilan, kalau menggunakan UU terorisme. Nah kalau menggunakan UU lain kadang kala bisa gagal, tapi kalau terorisme, sudah lengkap jaitan bukti-buktinya," katanya.
Editor: Kurnia Illahi