Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejamnya Pemberontak Sudan Bunuh 1.500 Orang, Eksekusi Warga di Masjid dan Rumah Sakit
Advertisement . Scroll to see content

Soal Pengeras Suara Masjid, Menko PMK: Boleh Dipakai asal Wajar

Jumat, 25 Februari 2022 - 15:33:00 WIB
Soal Pengeras Suara Masjid, Menko PMK: Boleh Dipakai asal Wajar
Menko PMK, Muhadjir Effendy menegaskan surat edaran menteri agama tentang pengeras suara masjid atau musala memiliki tujuan baik. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Oleh karena itu, Muhadjir pun berharap agar kebijakan yang telah dikeluarkan melalui surat edaran tersebut dapat dijadikan pedoman. Dengan demikian, kenyamanan dan kehidupan toleransi di masyarakat dapat terus terpelihara dengan lebih baik.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Surat edaran itu diterbitkan agar kerukunan dan harmoni sosial tetap terawat dengan baik termasuk di antaranya lewat cara mengatur penggunaan pengeras suara di masjid atau musala.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut