Soal Pengeras Suara Masjid, Menko PMK: Boleh Dipakai asal Wajar
Jumat, 25 Februari 2022 - 15:33:00 WIB
Oleh karena itu, Muhadjir pun berharap agar kebijakan yang telah dikeluarkan melalui surat edaran tersebut dapat dijadikan pedoman. Dengan demikian, kenyamanan dan kehidupan toleransi di masyarakat dapat terus terpelihara dengan lebih baik.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Surat edaran itu diterbitkan agar kerukunan dan harmoni sosial tetap terawat dengan baik termasuk di antaranya lewat cara mengatur penggunaan pengeras suara di masjid atau musala.
Editor: Rizal Bomantama