Soal Pernikahan Beda Agama, Dirjen Dukcapil: Tidak Dicatat selama Tak Ada Ketetapan Pengadilan
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) melarang hakim pengadilan untuk mengabulkan pernikahan beda agama. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan mengikuti putusan pengadilan soal pernikahan beda agama. Ditjen Dukcapil Kemendagri menegaskan tidak akan ada pencatatan perkawinan beda agama jika pengadilan tidak mengabulkan.
"Dinas Dukcapil tetap dalam ranah regulasi terhadap pelayanan pencatatan perkawinan. Tidak akan pernah ada pencatatan perkawinan beda agama di Dinas Dukcapil sepanjang pengadilan tidak mengabulkan permohonan perkawinan beda agama dan sepanjang tidak ada penetapan pengadilan," kata Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, Rabu (19/7/2023).
Teguh menerangkan aturan tidak memperbolehkan adanya pencatatan perkawinan beda agama tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 35 huruf a. Dalam pasal tersebut dijelaskan pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan.
"Penjelasan Pasal 35 huruf a yang dimaksud dengan 'perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan' adalah perkawinan yang dilakukan antarumat yang berbeda agama. Artinya, perkawinan beda agama tidak dapat dicatatkan kecuali ada penetapan pengadilan," ucap Teguh.
"Nah yang dinyatakan oleh SEMA No 2 Tahun 2023 tersebut ditujukan kepada para hakim atau pengadilan," tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama