Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menag Nasaruddin: Mari Menyadari Menjaga Lingkungan Pahala, Merusaknya Dosa
Advertisement . Scroll to see content

Soal Polemik Aturan Pengeras Suara Masjid, TGB: Niat Menag Pasti Baik

Jumat, 25 Februari 2022 - 17:29:00 WIB
Soal Polemik Aturan Pengeras Suara Masjid, TGB: Niat Menag Pasti Baik
Muhammad Zainul Majdi atau TGB yakin penerbitan surat edaran yang mengatur pengeras suara masjid dan musala memiliki tujuan baik. (Foto: Perindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Organisasi Internasional Alumni Al Azhar (OIAA) Indonesia, Muhammad Zainul Majdi yakin penerbitan surat edaran yang mengatur pengeras suara masjid dan musala memiliki tujuan baik. Menurutnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menerbitkan aturan tersebut merupakan tokoh dari organisasi Islam terbesar di Indonesia.

"Kemudian juga putra dari seorang ulama besar Almagfurlah Kiai Cholil Bisri Rembang. Jadi, niat beliau pasti baik itu yang pertama," kata TGB di Jakarta, Jumat (25/2/2022).

Pria yang dikenal dengan nama Tuan Guru Bajang (TGB) itu menjelaskan penerbitan kebijakan publik sejatinya harus memperhatikan aspek imparsial.

"Artinya rata seimbang, adil tidak memihak. Karena itu kalau ingin menciptakan pengaturan maka seharusnya yang diatur itu bukan hanya masjid dan musala," kata TGB.

Ketua Umum PB Nahdlatul Wathan Diniyyah Islamiyah (NWDI) ini mengungkapkan, pengeras suara tak hanya digunakan di musala dan masjid. Namun juga dipakai di tempat ibadah yang lain. Ada momen-momen di mana acara ritual keagamaan itu juga mengeluarkan suara yang cukup besar.

"Sehingga menurut saya kalau memang mau membuat satu surat edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara di rumah ibadah jauh lebih baik tidak hanya menyangkut masjid dan musala," ujar dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut