Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hapus Siluet Jokowi, Projo Mau Ganti Logo
Advertisement . Scroll to see content

Soal Putusan Penundaan Pemilu, Jokowi: Pemerintah Berharap Tetap Berjalan

Senin, 06 Maret 2023 - 12:37:00 WIB
Soal Putusan Penundaan Pemilu, Jokowi: Pemerintah Berharap Tetap Berjalan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah berkomitmen agar tahapan pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik. (Foto: MPI/Carlos Roy Fajarta)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, PN Jakpus mengabulkan seluruh gugatan permohonan Partai Prima. Gugatan itu berdampak pada penundaan pemilu 2024 hingga Juli 2025. Gugatan tersebut diputus pada Kamis (2/3/2023) dengan Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong dan Hakim Anggota H Bakri serta Dominggus Silaban. 

PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta untuk menghentikan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 hingga Juli 2025. KPU juga diminta untuk membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima. 

Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan lewat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut