Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 27 Tahun Majukan Negeri, Bank Mandiri Jangkau 60.000 Penerima Manfaat
Advertisement . Scroll to see content

Soal RIPH, Kementan Tegaskan Sudah Bertindak dan Undang Aparat Penegak Hukum

Sabtu, 06 April 2024 - 08:39:00 WIB
Soal RIPH, Kementan Tegaskan Sudah Bertindak dan Undang Aparat Penegak Hukum
Menteri Pertanian Andri Amran Sulaiman. (Foto: dok Kementan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan jawaban terkait berita dugaan maladministrasi dalam layanan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) di Direktorat Jenderal Hortikultura yang disampaikan oleh Ombudsman. Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian Kuntoro Boga Andri menyampaikan, tidak pernah ada keinginan dari Kementan untuk mempersulit izin impor melalui RIPH. 

Kementan menjamin pemberian Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) pada 2024 hanya akan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan melalui rapat koordinasi terbatas (rakortas), yakni sebanyak 650 ribu ton.

Menurutnya, di waktu yang lalu memang terjadi pemberian RIPH pada 2023 mencapai 1,2 juta ton, padahal kesepakatannya hanya 560 ribu ton. Karena itu Kementan lakukan evaluasi teknis kembali pemberian RIPH, agar tujuan awalnya yakni memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri dan meningkatkan produksi dapat terpenuhi. 

Saat ini, pemberian ijin impor produk hortikultura juga dilakukan dengan melihat kondisi pasokan dari dalam negeri, khususnya di saat musim panen raya, maka perijinan impor akan dibatasi agar tidak mengganggu harga pembelian komoditas petani dalam negeri.

Kuntoro menyampaikan bahwa kewajiban tanam sebesar 5 persen dari total kuota RIPH merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 tahun 2019 tentang Pengembangan Komoditas Hortikultura Strategis. Ketentuan wajib tanam merupakan sebuah niat baik untuk meningkatkan produksi bawang putih dalam negeri, dan apabila terjadi pelaksanaannya belum maksimal atau menyimpang maka wajib diawasi bersama, termasuk koordinasi dengan Ombudsman dan aparat penegak hukum.  

Kuntoro menambahkan, ketentuan wajib tanam tidak perlu untuk dihapuskan, melainkan perlu peningkatan pengawasan. Hingga saat ini memang Kementan mendata sebanyak 50 persen dari sekitar 400 perusahaan yang mendapat RIPH tidak menjalankan kewajiban banyak tanam.

Kementerian Pertanian juga melalui Ditjen Hortikultura menyatakan melakukan perbaikan layanan sistem RIPH Online dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Selama ini, layanan online dilakukan oleh petugas dengan sistem buka tutup, dengan maksud prioritas kepada pendaftar yang sudah masuk terdahulu untuk diselesaikan dulu prosesnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut