Soal RIPH, Kementan Tegaskan Sudah Bertindak dan Undang Aparat Penegak Hukum
Kuntoro menegaskan, selama ini Kementan sudah bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia, seperti pendampingan dari pihak Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf dan Satgas Pangan Polri Kombes Hermawan untuk membantu pengawasan di sektor pertanian.
Kementan juga bekerja sama secara aktif dengan pihak Kejaksaan Agung maupun pendampingan oleh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di daerah terkait kegiatan di sektor pertanian.
“Kementan berterimakasih kepada pihak Ombudsman yang berkomitmen menjaga institusi kami terhadap penyelewangan, dan membantu Kementan dalam menjaga integritas dengan pencegahan maladministrasi. Silahkan dilaporkan ke APH bila ditemukan bukti penyelewengan yang kuat,” ucapnya.
Beberapa waktu yang lalu, pada 1 dan 2 April 2024, Kementan menggelar rapat bersama seluruh pengusaha yang bermitra dengan Kementerian Pertanian di Direktorat Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) maupun Direktorat Jenderal Tanaman Pangan.
Mentan Amran menegaskan kembali dalam pertemuan itu, komitmen untuk mempermudah pengusaha ambil bagian dalam pembanguan pertanian bersama Kementan, termasuk dalam pengadaan alat mesin pertanian, perijinan ekspor impor dan seterusnya.
Masalah perizinan telah disederhanakan supaya bisa lebih cepat karena saat ini Indonesia dalam darurat pangan. Ditegaskan tidak boleh ada yang memberi dan menerima fee dan Kementan harus semakin hati-hati dalam memilih mitranya. Baik mitra pengadaan yang lama maupun yang baru harus bebas dari pungli.
Ke depannya, Mentan Andi Amran berharap Kementan dapat kembali meraih gelar Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan. Gelar yang pertama kali diraih pada 2016 ini harus dipertahankan.
"Jadi sekarang saya tekankan jangan bermain-main, layani dengan baik-baik seluruh proses pengadaan dan perijinan secara profesional," ujarnya.
Editor: Rizqa Leony Putri