Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PDIP soal Polemik Proyek Whoosh: Kalau Terbukti Korupsi Harus Ditindak
Advertisement . Scroll to see content

Soal Temuan Ratusan Juta Rupiah di Ruang Kerjanya, Menag Mohon Maaf

Kamis, 21 Maret 2019 - 05:12:00 WIB
Soal Temuan Ratusan Juta Rupiah di Ruang Kerjanya, Menag Mohon Maaf
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.idMenteri Agama Lukman Hakim Saifuddin enggan mengomentari soal penyitaan uang ratusan juta rupiah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu. Dia berdalih, secara etika, tidak pantas baginya menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan materi perkara yang sedang diproses aparat hukum.

Lukman juga mengatakan, dia harus menghormati institusi negara, dalam hal ini KPK. Sebab, lembaga antirasuah itulah yang lebih layak memberikan pernyataan resmi terkait perkara tersebut.

“Jadi mohon maaf kepada para media. Saya belum bisa saat ini untuk menyampaikan segala sesuatu yang terkait dengan hal ini,” kata Lukman usai menghadiri acara Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP di Cisarua Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (20/3/2019).

Dia berjanji, pada saatnya nanti setelah memberikan keterangan resmi kepada KPK, akan langsung memberikan keterangan yang sama kepada para wartawan. “Setelah saya menyampaikan secara resmi kepada KPK, baru saya menyampaikan kepada media,” katanya.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap pengisian jabatan di Kemenag. Ketiga tersangka itu adalah anggota DPR yang juga mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut