Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jalankan Instruksi Prabowo, TNI AD Kerahkan Logistik Skala Besar ke Sumatera
Advertisement . Scroll to see content

Soal Tudingan Perwira Peras Kapal Tanker, TNI AL Pertimbangkan Ambil Langkah Hukum

Sabtu, 11 Juni 2022 - 06:30:00 WIB
Soal Tudingan Perwira Peras Kapal Tanker, TNI AL Pertimbangkan Ambil Langkah Hukum
Panglima Komando Armada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah mempertimbangkan untuk mengambil jalur hukum atas tudingan unsur Komando Armada I memeras awak kapal tanker MT Nord Joy. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - TNI Angkatan Laut (AL) mempertimbangkan untuk mengambil jalur hukum atas tudingan unsur Komando Armada I memeras awak kapal tanker MT Nord Joy. Menurutnya dugaan tersebut mencemarkan nama baik institusi TNI AL. 

Diketahui, MT Nord Joy, Kapal berbendera Panama ditangkap KRI Sigurot-864 yang tengah melakukan patroli di perairan timur laut Tanjung Berakit pada Minggu (30/5/2022). 

"Akan tetapi bila tidak benar tuduhan itu, maka sama saja dengan pencamaran nama baik institusi TNI AL sebagai sebuah simbol negara, dan akan dipertimbangkan untuk dilakukan upaya hukum atas tindakan tersebut," kata Panglima Komando Armada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah, Jumat (10/6/2022).

Pangkoarmada I, Laksamana Muda TNI Arsyad mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan awal, Captain MT Nord Joy tidak dapat menunjukkan bukti perizinan lego jangkar dari otoritas pelabuhan setempat di Perairan Tanjung Berakit yang merupakan perairan teritorial Indonesia.

Dengan demikian berdasarkan dugaan pelanggaran awal tersebut oleh KRI Sigurot-864, MT Nord Joy selanjutnya dikawal menuju dan diserahkan kepada Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Batam guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. 

"Saya tegaskan kembali bahwa MT Nord Joy telah dalam proses hukum di mana saat ini penyidik pangkalan sudah menyerahkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Batam yang selanjutnya menunggu penetapan berkas dinyatakan lengkap atau P-21 untuk dilaksanakan penyerahan tahap dua. Di mana tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Batam" ujar Pangkoarmada I.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut