Soal Tuntutan Pemerkosa 13 Santriwati, Komnas Perempuan : Hukuman Mati Belum Terbukti Efektif
JAKARTA, iNews.id - Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini menghormati tuntutan hukuman mati dan kebiri terhadap Herry Wirawan. Pelaku Herry Wirawan merupakan pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.
"Kami menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan kerja sama aparat penegak hukum dengan lembaga pendamping korban dalam kasus ekploitasi seksual ini," ujar Theresia Iswarini kepada wartawan Rabu (12/1/2022).
Meski begitu, dia mengatakan hukuman mati dan kebiri belum efektif memberikan efek jera bagi pelaku pemerkosa termasuk kekerasan seksual.
"Hukuman mati dan kebiri belum terbukti efektif dalam mencegah terjadinya tindak pidana termasuk kerasan seksual," kata Theresia Iswarini.
Hingga saat ini, kata dia Komnas Perempuan fokus pada aspek pemulihan para santriwati yang menjadi korban kekerasan seksual oleh Herry Wirawan.
"Justru yang penting diperhatikan adalah hak-hak korban atas penanganan dan pemulihan jangka panjang. Hak restitusi dan pemulihan untuk korban menjadi hal yang harus menjadi putusan hakim sehingga pasca putusan korban masih terus dipulihkan," katanya.
Komnas Perempuan dikatakannya terus mengupayakan pemulihan yang dilakukan mulai dari pemeriksaan hingga pasca putusan dan disinergiskan kerjasama antara aparat penegak hukum dan lembaga layanan.
Sebagaimana diketahui, Kejati Jawa Barat menuntut Herry Wirawan pelaku pemerkosa 13 santriwati dengan hukuman mati, serta hukuman tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia. Selain itu, restitusi kepada korban Rp331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Editor: Faieq Hidayat