Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Langkah Puspadaya Pulihkan Anak Korban Dugaan Kekerasan Seksual
Advertisement . Scroll to see content

Soal Tuntutan Pemerkosa 13 Santriwati, Komnas Perempuan : Hukuman Mati Belum Terbukti Efektif

Rabu, 12 Januari 2022 - 13:43:00 WIB
Soal Tuntutan Pemerkosa 13 Santriwati, Komnas Perempuan : Hukuman Mati Belum Terbukti Efektif
Terdakwa Herry Wirawan seusai menjalani sidang tuntutan di PN Bandung. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini menghormati tuntutan hukuman mati dan kebiri terhadap Herry Wirawan. Pelaku Herry Wirawan merupakan pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.

"Kami menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan kerja sama aparat penegak hukum dengan lembaga pendamping korban dalam kasus ekploitasi seksual ini," ujar Theresia Iswarini kepada wartawan Rabu (12/1/2022).

Meski begitu, dia mengatakan hukuman mati dan kebiri belum efektif memberikan efek jera bagi pelaku pemerkosa termasuk kekerasan seksual

"Hukuman mati dan kebiri belum terbukti efektif dalam mencegah terjadinya tindak pidana termasuk kerasan seksual," kata Theresia Iswarini.

Hingga saat ini, kata dia Komnas Perempuan fokus pada aspek pemulihan para santriwati yang menjadi korban kekerasan seksual oleh Herry Wirawan.

"Justru yang penting diperhatikan adalah hak-hak korban atas penanganan dan pemulihan jangka panjang. Hak restitusi dan pemulihan untuk korban menjadi hal yang harus menjadi putusan hakim sehingga pasca putusan korban masih terus dipulihkan," katanya.

Komnas Perempuan dikatakannya terus mengupayakan pemulihan yang dilakukan mulai dari pemeriksaan hingga pasca putusan dan disinergiskan kerjasama antara aparat penegak hukum dan lembaga layanan. 

Sebagaimana diketahui, Kejati Jawa Barat menuntut Herry Wirawan pelaku pemerkosa 13 santriwati dengan hukuman mati, serta hukuman tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia. Selain itu, restitusi kepada korban Rp331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut