Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi III DPR Kecam 12 Pria Perkosa Gadis di Cianjur: Hukum Kebiri Pelaku!
Advertisement . Scroll to see content

Apa yang Dimaksud dengan Kebiri Kimia, Tuntutan untuk Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri?

Rabu, 12 Januari 2022 - 11:56:00 WIB
Apa yang Dimaksud dengan Kebiri Kimia, Tuntutan untuk Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri?
Terdakwa Herry Wirawan seusai mendengarkan tuntutan di PN Bandung. Herry dituntut hukuman mati dan kebiri. Selain itu, JPU menuntut aset milik Herry disita. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerkosa 13 santri Hery Wirawan dituntut hukuman mati. Selain itu, JPU juga menuntut hukuman tambahan, yakni kebiri kimia.

Apa yang Dimaksud dengan Kebiri Kimia?

Dalam KBBI, kebiri adalah sudah dihilangkan (dikeluarkan) kelenjar testisnya (pada hewan jantan) atau dipotong ovariumnya (pada hewan betina). Istilah ini juga disebut sudah dimandulkan.

Sedangkan, kebiri kimia adalah memasukkan bahan kimia anti-androgen (melalui suntikan atau pil) ke dalam tubuh. Tujuan kebiri kimia adalah mengurangi bahkan menghilangkan libido atau birahi seksual.

Cara ini berbeda dengan kebiri tradisional, bila kebiri yang dipotong adalah penis atau testis (kantong sperma)

Apa Efek dari Kebiri Kimia?

Dikutip dari buku 'Prostat dan Peluang Menyembuhkan dan Menghindari' karya Tim penyusun Pusat Data dan Analisa Tempo, penyuntikan kebiri kimia dilakukan di lengan atas. Nantinya, zat kebiri kimia akan masuk ke pembuluh darah dan membuat hipotalamus anterior terhalangi untuk memproduksi luteinizing.

Dengan tidak adanya hormon luteinizing, sel dalam testis tidak akan terangsang untuk memproduksi hormon testosteron. Alhasil, orang yang mendapatkan kebiri kimia tidak akan memiliki libido atau birahi seksual.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut