JAKARTA, iNews.id - Komisi VIII DPR menggelar rapat bersama Kementerian Agama (Kemenag) di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (23/11/2020). Rapat membahas tentang laporan keuangan haji 1441 Hijriah dan pembicaraan persiapan penyambutan ibadah haji 1442 Hirjiah.
Dalam rapat tersebut sempat membahas tentang kabar pembatasan usia jemaah haji Indonesia yang akan berangkat 2021 tidak lebih dari 50 tahun. Kabar tersebut dipastikan tidak benar.
Ledakan Dahsyat Luluh Lantakkan Red Fort Delhi dan Tewaskan 9 Orang, India Selidiki Dugaan Serangan Teroris
"Barangkali penting karena di masyarakat beredar untuk haji juga akan dibatasi usia 50 tahun, ini sama sekali tidak benar karena belum ada informasi sama sekali dari otoritas di Saudi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Oman Fathurahman.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku