Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Buka Suara soal Heboh Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank
Advertisement . Scroll to see content

Soal Zulkifli Hasan Dikonfrontasi dengan Annas Maamun, Ini Kata KPK

Sabtu, 15 Februari 2020 - 02:30:00 WIB
Soal Zulkifli Hasan Dikonfrontasi dengan Annas Maamun, Ini Kata KPK
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

"Saya kira adalah hal yang wajar dalam setiap perkara ketika setiap keterangan saksi itu ada yang berbeda. Penyidik tentunya akan terus menggali dari keterangan saksi lain sehingga memperkuat pembuktian pasal yang ditersangkakan," ujarnya.

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan usai diperiksa KPK, Jumat (14/2/2020). (Foto: Antara)
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan usai diperiksa KPK, Jumat (14/2/2020). (Foto: Antara)

Usai diperiksa KPK, Zulhas membantah rumor memberikan izin alih fungsi hutan di Riau saat menjabat menteri kehutanan. Dia memastikan menolak semua pengajuan izin yang disampaikan PT Palma Satu. "Sampai ke kami semuanya ditolak. Jadi tidak ada satu pun izin yang diberikan, alias semua permohonan itu ditolak," katanya.

Saat ditanya apakah pernah berkomunikasi dengan mantan Gubernur Riau Annas Maamun, Zulkifli tidak menjawab secara eksplisit. Dia hanya berkata, "Ditolak ya. Permintaanya ditolak.'

Pada 9 Agustus 2014, Zulkifli Hasan saat menjabat menteri kehutanan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tertanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun.

Diketahui, Annas Maamun sempat beberapa kali menyebut nama Zulhas sejak masih menjalani pemeriksaan di KPK. Annas juga mengatakan pernah bertemu mantan mantan Ketua MPR itu di kediamannya di Jakarta. Ketika itu, Annas mengaku menitipkan permohonan alih status hutan Riau kepada Zulkifli.

KPK pada 29 April 2019 telah mengumumkan tiga tersangka terdiri atas perorangan dan korporasi terkait pemberian hadiah dalam perkara ini. Tiga tersangka itu satu korporasi PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group pada 2014, Suheri Terta (SRT) dan Surya Darmadi.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut