Sofyan Basir Cabut Praperadilan, Begini Respons KPK
Saat dihubungi iNews.id, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Achmad Guntur, belum memberikan konfirmasi terkait hal itu.
Dalam perkara ini, KPK menduga Sofyan Basir telah membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, dan kawan-kawan dalam memuluskan langkah pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan tender proyek PLTU Riau-1. KPK juga menduga Sofyan telah menerima janji dengan mendapatkan bagian (suap) yang sama besar dari jatah Eni Saragih dan politikus Partai Golkar Idrus Marham.
KPK menduga, pada 2016, Sofyan menunjuk langsung Johannes untuk mengerjakan megaproyek pembangkit listrik itu. Padahal, ketika itu belum lagi terbit Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN (Persero) menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK).
Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Editor: Ahmad Islamy Jamil