Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Saksi Sebut CMNP Sudah Terima Uang Jual Beli NCD, Hotman Paris: Terbukti Bukan Tukar Menukar!
Advertisement . Scroll to see content

Soroti CMNP, Ahli Jelaskan Laporan Keuangan Perusahaan yang Sudah Diaudit Dianggap Sah oleh Negara

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:18:00 WIB
Soroti CMNP, Ahli Jelaskan Laporan Keuangan Perusahaan yang Sudah Diaudit Dianggap Sah oleh Negara
Sidang gugatan perdata antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) dengan PT MNC Asia Holding berlanjut di PN Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025). (Foto: IMG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang gugatan perdata antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) dengan PT MNC Asia Holding berlanjut Rabu (17/12/2025). Saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang ini, yaitu Ahli Akuntan dan Pajak Dadang Suwarna. 

Dadang memaparkan laporan keuangan perusahaan publik yang disusun oleh manajemen perusahaan itu harus dianggap benar, sah dan valid oleh negara. Apalagi, laporan keuangan sudah melalui tahapan audit publik.

"Betul (sah dan valid), karena laporan keuangan adalah lampiran daripada SPT (Pajak), sehingga apa yang dilaporkan dalam laporan keuangan itulah yang dilaporkan ke negara sebagai sebuah kewajiban perpajakan," ucap Dadang dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025).

Dadang menambahkan, laporan keuangan itu bahkan juga dipublikasikan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pemegang saham. Dengan demikian, pernyataan dalam laporan keuangan yang sudah pernah disampaikan tidak lagi bisa diubah.

"Secara UU kalau sudah di-publish di laporan keuangan dan sudah diaudit oleh akuntan publik, apalagi ini perusahaan go public, itu sudah dilaporkan ke kantor pajak. Maka, wajib pajak tidak bisa mengubah statement yang ada di laporan akuntan," ujar Dadang.

Apalagi, laporan keuangan sebuah perusahaan juga sudah ditandatangani oleh jajaran direksi hingga komisaris. Dengan demikian, apabila di suatu hari laporan itu mau diubah, maka perusahaan itu dianggap pernah memberikan laporan keuangan yang menyesatkan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut