Soroti CMNP, Ahli Jelaskan Laporan Keuangan Perusahaan yang Sudah Diaudit Dianggap Sah oleh Negara
"Kalau ternyata ada sesuatu yang belum dilaporkan, terus diubah, berarti laporan keuangan yang disampaikan ke negara, lewat Ditjen Pajak, berarti laporan tersebut menyesatkan," tuturnya.
Hal itu disampaikan saksi ahli saat menjawab pertanyaan Kuasa Hukum MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris mengatakan, CMNP sudah mencatat selama tahun 1999-2014 dalam laporan keuangannya mengenai transaksi jual beli NCD, yang merupakan hasil transaksi dengan Drosophila Enterprise Pte Ltd dan sudah dimintakan restitusi dan dibayar oleh negara.
Sidang di PN Jakarta Pusat tersebut menyoal transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger/ broker pada tahun 1999.
CMNP selalu menyebut transaksi NCD tersebut tukar menukar, bukan jual beli sebagaimana dokumen yang dimiliki MNC Asia Holding.
Editor: Maria Christina