Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rakernas Partai Perindo Tegaskan Dukungan terhadap Pemerintahan Prabowo Subianto Lewat Eka Dasa Asasta untuk Asta Cita
Advertisement . Scroll to see content

Soroti Dugaan Korupsi di Kementan, Partai Perindo Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

Rabu, 04 Oktober 2023 - 12:14:00 WIB
Soroti Dugaan Korupsi di Kementan, Partai Perindo Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
Partai Perindo meminta semua pihak menghormati proses hukum terkait kasus dugaan korupsi di Kementan yang sedang diproses KPK. (Foto: MPI/Giffar Rivana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Tama Satrya Langkun menyoroti kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian (Kementan) dan tengah disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia juga angkat bicara mengenai pemeriksaan advokat Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang sebagai saksi kasus tersebut.

Kedua advokat itu diperiksa hingga 6,5 jam oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut.

"Pertama, kita hargai proses pemeriksaan yang terus berjalan. Kita juga harus apresasi semua pihak yang kooperatif terhadap kerja-kerja penyidikan KPK. Karena sekecil apapun keterangan, selama itu benar adanya, pasti akan bermanfaat untuk penanganan perkara korupsi," kata Tama, Rabu (4/10/2023).

Tama yang juga merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat V yang meliputi Kabupaten Bogor itu mengatakan masyarakat tak perlu membesarkan terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK. Sebab pemeriksaan merupakan media untuk memberikan keterangan maupun klarifikasi terhadap si terperiksa.

"Pemeriksaan ini adalah ruang untuk klarifikasi bagi terperiksa, sekaligus penggalian informasi yang dimiliki dan dibutuhkan oleh penyidik," kata dia.

Terkait dengan perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan, dan penyitaan sejumlah alat bukti. Tama berharap KPK dapat melibatkan kepolisian, khususnya terkait ditemukannya belasan pucuk senjata api yang ada di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo.

"Secara regulasi, kewenangan pengecekan dan penanganan hal tersebut ada pada kepolisian," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut