Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bibit Siklon Tropis 93S Terdeteksi di Selatan RI, Waspada Hujan Lebat di Bali, NTB, NTT
Advertisement . Scroll to see content

Soroti Kawin Tangkap, Puan Maharani Tegaskan Perempuan Berhak Tentukan Pilihan Sendiri

Selasa, 12 September 2023 - 08:10:00 WIB
Soroti Kawin Tangkap, Puan Maharani Tegaskan Perempuan Berhak Tentukan Pilihan Sendiri
Ketua DPR Puan Maharani menyoroti fenomena kawin tangkap yang terjadi di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT). (Foto: dok DPR)
Advertisement . Scroll to see content

Larangan pemaksaan perkawinan tertuang dalam Pasal 10 UU TPKS dengan ancaman bagi pelaku penjara paling lama sembilan tahun dan denda Rp 200 juta. Pada pasal itu turut mengatur pemaksaan perkawinan termasuk dengan pemaksaan perkawinan anak, pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya, atau pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku perkosaan.

“Jadi budaya kawin paksa ini merupakan hal yang melanggar undang-undang dan bisa dipidana,” ucap Puan.

Puan mengatakan perlunya sosialisasi masif dari pemerintah mengenai UU TPKS, khususnya pemerintah daerah (Pemda) yang wilayahnya memiliki budaya kawin paksa mengingat budaya tersebut telah berlangsung lama.

“Saya juga mendukung langkah aparat penegak hukum yang cepat tanggap dengan mengusut kasus kawin tangkap di Sumba Barat Daya,” tuturnya.

Dari kasus kawin tangkap yang baru saja terjadi itu, polisi telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dan dianggap telah melakukan penculikan. Para pelaku sudah diamankan di Polres Sumba Barat Daya serta dijerat dengan Pasal 328 KUHP sub Pasal 333 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 10 UU TPKS.

Puan pun menekankan, pernikahan harus menjadi keputusan yang diambil secara bebas oleh individu tanpa adanya tekanan atau paksaan. Ia juga meminta seluruh pihak menjunjung tinggi hak-hak perempuan.

"Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, pemangku adat, dan masyarakat lokal, kita dapat mencapai tujuan bersama dalam melindungi hak-hak perempuan dan menghormati budaya yang unik di Indonesia," kata Puan. 

Melindungi hak perempuan disebut merupakan prioritas utama dalam UU TPKS. Puan mengatakan, instrumen hukum ini menjadi yang terpenting dalam melindungi perempuan dari tindakan kekerasan seksual, termasuk pernikahan paksa. 

Seperti diketahui, peristiwa kawin tangkap kembali terjadi dengan korban perempuan berinisial DM (20). Aksi sekelompok pria menculik DM yang dinarasikan sebagai tradisi kawin tangkap atau kawin paksa di Sumba Barat Daya itu sempat viral di media sosial (medsos) sejak pekan lalu.

Menurut polisi, peristiwa kawin tangkap tersebut dilakukan oleh puluhan pemuda dengan cara menculik DM yang saat itu sedang berada di keramaian dan membawanya kabur menggunakan mobil pikap. Sekelompok pemuda yang melakukan penculikan tampak menggunakan pakaian adat.

Tradisi kawin tangkap biasanya dilakukan olah masyarakat pedalaman Sumba yaitu di Kodi dan Wawewa. Dalam tradisi lama masyarakat Sumba, kawin tangkap biasanya dilakukan oleh keluarga mempelai pria yang terhalang belis atau mahar tinggi dari pihak perempuan.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut