Soroti Perpres Terorisme, Komnas HAM Tekankan Prinsip Akuntabilitas
JAKARTA, iNews.id – Keterlibatan TNI dalam menangani ancaman tindak pidana terorisme mendapat sorotan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM berharap keterlibatan TNI dalam memberantas terorisme bersifat sementara.
“Ini sifat temporary harus clear. Ini bukan permanen, perbantuannya enggak boleh permanen,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk Pemberantasan Terorisme Legislasi, Tindakan Polisi, dan Deradikalisasi, di Jakarta, Sabtu (26/5/2018).
Anam menginginkan Peraturan Presiden yang mengatur keterlibatan TNI nanti dijelaskan sejauh mana peran TNI. Jadi dapat dipilah-pilah sesuai dengan skala ancaman, lingkup objek vital, sistem penindakan, dan lain sebagainya.
“Karena ini skema kita melawan terorisme adalah skema penegakkan hukum. Jadi kalo masih bisa ditangani kepolisian, polisi masih memiliki kemampuan untuk melakukan itu, ya polisi agen utamanya,” ujar dia.
Pegiat HAM khawatir pelibatan TNI sebagaimana dalam revisi Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme akan mengabaikan hukum yang akuntabel. TNI dianggap sebagai mesin perang, sementara saat perang tidak diperlukan hukum akuntabel. Sementara polisi yang selama menangani teroris menggunakan prinsip akuntabilitas. Pasalnya, polisi merupakan sipil yang dipersenjatai. Jadi masih menerapkan aturan sipil.