Soroti Perpres Terorisme, Komnas HAM Tekankan Prinsip Akuntabilitas
Selain itu, Anam juga menyoroti Perpres nanti menjelaskan proses pengadilan apabila TNI melakukan pelanggaran dalam menangani terorisme.
“Karena polisi sebagai penyidik di pasal 28 itu clear. Dia dituntut secara hukum pidana. Kalau bagi tentara yang terlibat, ini dimana? Dihukum pidana biasa, peradilan militer atau dimana?,” ucapnya.
Ketua Setara Institute Hendardi meminta masyarakat baik sipil maupun akademisi mengawal penyusunan Perpres yang mengatur keterlibatan TNI. Pasalnya, dia khawatir TNI akan bergerak sendiri dalam operasi pencegahan, penindakan, dan pemulihan dalam kasus terorisme. Sementara dalam RUU Terorisme disebutkan leading sector tetap pada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Polri. Sementara TNI sebatas diperbantukan.
“Jika perluasan kewenangan, sebagaimana dikatakan Panglima itu terjadi dan dituangkan dalam Perpres, maka produk legislasi yang baru saja disahkan bukan menjadi landasan kerja yang lebih efektif tetapi bisa jadi justru mengundang tarik menarik kewenangan antar institusi,” kata Hendardi.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto