Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Buka Suara usai Viral Komisaris Transjakarta Orasi hingga Tuai Polemik
Advertisement . Scroll to see content

Soroti Perpres Terorisme, Komnas HAM Tekankan Prinsip Akuntabilitas

Sabtu, 26 Mei 2018 - 12:00:00 WIB
Soroti Perpres Terorisme, Komnas HAM Tekankan Prinsip Akuntabilitas
Diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk Pemberantasan Terorisme Legislasi, Tindakan Polisi, dan Deradikalisasi, di Jakarta, Sabtu (26/5/2018). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, Anam juga menyoroti Perpres nanti menjelaskan proses pengadilan apabila TNI melakukan pelanggaran dalam menangani terorisme.

“Karena polisi sebagai penyidik di pasal 28 itu clear. Dia dituntut secara hukum pidana. Kalau bagi tentara yang terlibat, ini dimana? Dihukum pidana biasa, peradilan militer atau dimana?,” ucapnya.

Ketua Setara Institute Hendardi meminta masyarakat baik sipil maupun akademisi mengawal penyusunan Perpres yang mengatur keterlibatan TNI. Pasalnya, dia khawatir TNI akan bergerak sendiri dalam operasi pencegahan, penindakan, dan pemulihan dalam kasus terorisme. Sementara dalam RUU Terorisme disebutkan leading sector tetap pada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Polri. Sementara TNI sebatas diperbantukan.

“Jika perluasan kewenangan, sebagaimana dikatakan Panglima itu terjadi dan dituangkan dalam Perpres, maka produk legislasi yang baru saja disahkan bukan menjadi landasan kerja yang lebih efektif tetapi bisa jadi justru mengundang tarik menarik kewenangan antar institusi,” kata Hendardi.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut