Sosialisasi DPT, KPU Akan Datangi Penyandang Disabilitas Mental
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mendatangi beberapa tempat penyandang disabilitas mental. Kedatangan KPU untuk menyosialisasikan mengenai daftar pemilih tetap (DPT).
Ketua KPU, Arief Budiman mengakui selama ini muncul polemik masuknya penyandang disabilitas mental dalam DPT. Namun, polemik tersebut muncul bukan kali ini saja, tetapi di setiap musim pemilu.
"Teknisnya bukan hanya dilakukan pada hari pemungutan suara, kan hari-hari sebelumnya bisa saja petugas diberitahu (pemilih penyandang disabilitas mental) yang ini enggak bisa," ujar Arief di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
Menurutnya, sepanjang seseorang sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan undang-undang, termasuk penyandang disabilitas mental akan didata sebagai pemilih. Namun, tidak diwajibkan memberikan hak suaranya pada saat pencoblosan jika berhalangan.
"Kalau pada saat menggunakan hak pilih nanti dia tidak mampu menggunakan hak pilih maka harus ada keterangan dia dinyatakan tidak mampu," ucapnya.