Sosok 5 Hakim Agung yang Bikin Djoko Tjandra Mendekam di Penjara
Suwardi pernah tercatat sebagai wakil ketua MA bidang non-yudisial. Suwardi terpilih menggantikan Ahmad Kamil pada 2014. Dia pensiun sebagai hakim agung pada 2017.
Komariah E Sapardjaja merupakan hakim nonkarier. Mantan dekan FH Universitas Padjajaran ini termasuk figur yang sangat perhatian pada kasus-kasus perempuan dan HAM. Dia juga telah purnatugas.
Mansyur Kartayasa merupakan hakim berlatar belakang jaksa. Jabatan terakhirnya di Korps Adhyaksa yakni Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. Dia lantas dipromosikan Jaksa Agung untuk mengikuti seleksi hakim agung. Pada 2003 dia terpilih. Pada 2012 dia purnatugas dari MA.

Sementara itu I Made Tara juga merupakan hakim karier. Dia pernah menangani sejumlah kasus besar. I Made Tara juga pernah tercatat sebagai Ketua Majelis Kehormatan Hakim yang memberhentikan hakim Asmadinata karena terlibat kasus korupsi.
Djoko Lawan Putusan PK
Di sisi lain, Djoko Tjandra juga mengajukan PK. Djoko menjadi pemohon PK atas putusan PK nomor: 12 PK/Pid.Sus/2009. Intinya, Djoko menganggap putusan MA yang menerima PK jaksa tak berdasar.
Namun, majelis hakim MA tak goyah dengan pengajuan PK Djoko Tjandra. Melalui putusan PK nomor: 100 PK/Pid.Sus/2009, MA menolak PK Djoko Tjandra dan menyatakan putusan PK nomor: 12 PK/Pid.Sus/2009 yang menghukumnya dua tahun tetap berlaku.
Dalam PK kedua ini, majelis hakim berisi enam hakim agung. Mereka yakni Harifin A Tumpa sebagai hakim ketua. Kemudian, M Hatta Ali, Atja Sondjaja, Imron Anwari, Abdul Kadir Mappong, dan M Zaharuddin Utama sebagai hakim anggota. Dalam putusan ini, Imron Anwari dan Abdul Kadir Mappon memberikan dissenting opinion.
Editor: Zen Teguh