Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polri Pecat Bripda Rio Anggota Brimob yang Jadi Tentara Bayaran Rusia
Advertisement . Scroll to see content

Sosok Bripda Rio Anggota Brimob Jadi Tentara Bayaran Rusia, Punya Riwayat Langgar Etik

Sabtu, 17 Januari 2026 - 21:02:00 WIB
Sosok Bripda Rio Anggota Brimob Jadi Tentara Bayaran Rusia, Punya Riwayat Langgar Etik
Bripda Rio diduga bergabung dengan tentara bayaran Rusia dan berperang melawan Ukraina (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Berdasarkan data itu, Rio tercatat melakukan perjalanan dengan rute penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai pada 18 Desember 2025.

Kemudian, melanjutkan perjalanan menuju Bandara Internasional Haikou Meilan di Hainan pada 19 Desember 2025.

Polda Aceh langsung melakukan proses penanganan pelanggaran kode etik profesi Polri serta permintaan pendapat dan saran hukum pada Kamis 8 Januari 2026. Ketika itu, Sidang KKEP pertama digelar secara in absentia, serta sidang KKEP kedua pada Jumat 9 Januari 2026 di ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh.

"Bripda Muhammad Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, dengan putusan sidang berupa sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH," kata Joko.

"Secara akumulatif, yang bersangkutan telah satu kali disidang KKEP atas kasus perselingkuhan, kemudian dua kali disidang KKEP atas kasus desersi dan dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia. Artinya, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang, dengan putusan terakhir berupa PTDH," katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut