Sosok M Syahrial, Tersangka Suap yang Pernah Jadi Wali Kota Termuda Se-Indonesia
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, sebagai tersangka suap terhadap penyidik lembaga antirasuah, Kamis (22/4/2021). Kendati demikian, wali kota dua periode itu belum ditahan, karena masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK hingga dini hari ini.
Dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota Tanjungbalai, Syahrial pernah meraih rekor Muri sebagai wali kota termuda se-Indonesia. Penghargaan itu dia terima di Jakarta pada 27 April empat tahun lalu.
Syahiral lahir di Tanjung Balai, Sumatera Utara, 17 Agustus 1988. Anak kelima dari enam bersaudara dari pasangan ayah Zulkifli Amsar Batubara dan ibu Salmah Saragih itu menjabat sebagai wali kota Tanjung Balai sejak 17 Februari 2016.
Sebelumnya, Syahrial pernah menjabat ketua DPRD Kota Tanjung Balai periode 2014–2015. Suami dari Sri Silvisa Novita itu memang mengawali karier politiknya sebagai anggota DPRD di kota kelahirannya.
Akan tetapi, dia hanya menjadi anggota dewan selama 12 bulan. Dia lalu terpilih sebagai wali kota Tanjung Balai berpasangan dengan Drs H Ismail pada Pilkada 2015. Saat itu, dia belum genap berusia 28 tahun.
Setelah lima tahun menjabat, dia kembali terpilih sebagai wali kota untuk kedua kalinya. Dia dilantik untuk jabatan periode kedua tersebut pada Februari lalu.
Namun, kini dia harus berurusan dengan KPK. Ayah dua anak itu diduga menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP), sebesar Rp1,3 miliar (dari total Rp1,5 miliar yang disepakati).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, suap tersebut terkait dengan penanganan perkara wali kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021.
Editor: Ahmad Islamy Jamil