Sosok Paulus Tannos, Tersangka Korupsi e-KTP yang Diincar KPK lewat Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura
KPK telah beberapa kali mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Tannos yang tinggal di Singapura.
"Paulus Tannos ini domisilinya sekarang sudah di Singapura dan KPK beberapa kali sudah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan. Saya tidak tahu apakah sudah ada balasan, nanti akan kita periksa," kata Alex.
Komisi antirasuah saat itu mengatakan akan meminta bantuan Biro investigasi Praktik Korupsi (Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB) Singapura untuk difasilitasi memeriksa Tannos.
Kerja sama KPK dengan CPIB bukan kali pertama dilakukan. KPK sudah beberapa berkoordinasi dengan CPIB untuk melakukan pemeriksaan saksi maupun tersangka terkait dengan perkembangan perkara di e-KTP.
KPK dalam konstruksi perkara sebelumnya mengatakan, tersangka Paulus Tannos diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor dan tersangka Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya di sebuah ruko, kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, saat proyek e-KTP dimulai pada 2011. Sementara Husni Fahmi saat itu menjabat Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP sekaligus panitia lelang.
Menurut KPK, pertemuan-pertemuan tersebut dilakukan kurang lebih selama 10 bulan. Beberapa hasilnya, SOP pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis. Ini dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Selanjutnya HP itu ditetapkan oleh Sugiharto selaku PPK Kemendagri pada 11 Februari 2011.