Sosok Paulus Tannos, Tersangka Korupsi e-KTP yang Diincar KPK lewat Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura
Selain itu, Paulus Tannos juga diduga bertemu dengan Andi Agustinus, Johannes Marliem, dan Isnu untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI. Mereka menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagiannya kepada beberapa anggota DPR dan pejabat pada Kemendagri.
Pada fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto disebutkan, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait proyek e-KTP tersebut.
Setelah perjanjian ekstradisi RI-Singapura, KPK segera menyiapkan langkah. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, akan berkoordinasi dengan beberapa kementerian untuk memanggil Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
"Terkait perjanjian ekstradisi ini, kami berikutnya akan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kemarin.
Dia berharap proses memintai keterangan terhadap Paulus Tannos bisa secepatnya dilakukan.
"Penanganan perkara yang sedang kami lakukan penyidikan ini diharapkan bisa selesai. Bagaimana kemudian tersangka juga bisa dilakukan pemeriksaan atau saksi-saksi yang tak berada di Indonesia juga nanti dikoordinasikan lebih lanjut," tuturnya.
Editor: Maria Christina