Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejati Jabar Tunjuk 6 Jaksa terkait Kasus Ridwan Kamil dan Lisa Mariana
Advertisement . Scroll to see content

SPDP Laporan Ridwan Kamil Terbit, Kuasa Hukum Sebut Lisa Terpaksa Bongkar Dugaan Perselingkuhan

Rabu, 28 Mei 2025 - 16:08:00 WIB
SPDP Laporan Ridwan Kamil Terbit, Kuasa Hukum Sebut Lisa Terpaksa Bongkar Dugaan Perselingkuhan
Kuasa hukum Lisa Mariana angkat bicara terkait penerbitan SPDP atas laporan Ridwan Kamil mengenai dugaan pencemaran nama baik. (Foto: Agus Warsudi).
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id – Kuasa hukum Lisa Mariana angkat bicara terkait penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas laporan Ridwan Kamil mengenai dugaan pencemaran nama baik. Menurut pihak kuasa hukum, laporan tersebut tidak bisa serta-merta dikenakan kepada Lisa karena ada faktor keadaan yang memaksa.

Jhon Boy Nababan, kuasa hukum Lisa mengatakan, kliennya merasa terdesak untuk mengungkap dugaan perselingkuhan mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) itu lantaran akses komunikasi dengan Ridwan Kamil tiba-tiba terputus. Selain itu, Lisa disebut mengalami tekanan setelah nafkah bagi anak yang dia lahirkan dihentikan oleh Ridwan Kamil.

"Itulah alasan Lisa menyampaikan pernyataannya di media sosial. Dia dalam keadaan panik dan tidak memiliki akses komunikasi. WA diputus, Telegram diputus, sehingga dia tidak punya cara lain selain berteriak di medsos," ujar Jhon saat mendampingi Lisa di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (28/5/2025).

Kuasa hukum Lisa Mariana lainnya, Bertua Diana Hutapea menegaskan, kliennya hanya memperjuangkan hak anak yang diklaim sebagai hasil hubungan dengan Ridwan Kamil. Meskipun belum ada bukti autentik, Lisa bertekad menuntut tanggung jawab Ridwan Kamil.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Lisa Mariana lainnya, Markus Nababan menampaikan bahwa agenda sidang terkait Ridwan Kamil di PN Bandung, yakni mediasi. PN Bandung telah menunjuk hakim mediator untuk menangani kasus ini.

"Mediasi ini hanya berlangsung selama 30 hari. Jika tercapai perdamaian, maka masalah bisa diselesaikan dengan cara yang lebih baik, termasuk opsi melakukan tes DNA," kata Markus.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar telah menerima SPDP dari Bareskrim Polri pada 2 Mei 2025. Dalam dokumen tersebut, tercantum nama pelapor MRK (Mochamad Ridwan Kamil), namun belum ada identitas tersangka yang dicantumkan. Kejati Jabar juga telah menunjuk enam jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan.

Dengan belum adanya nama tersangka dalam SPDP tersebut, status hukum Lisa Mariana masih belum jelas, dan pihaknya terus berupaya agar persoalan ini bisa diselesaikan melalui jalur hukum yang adil.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut