Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ridwan Kamil Mangkir dari Persidangan, Begini Ekspresi Kekecewaan Lisa Mariana
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Jabar Terima SPDP Kasus Ridwan Kamil vs Lisa Mariana soal Pencemaran Nama Baik

Selasa, 20 Mei 2025 - 19:01:00 WIB
Kejati Jabar Terima SPDP Kasus Ridwan Kamil vs Lisa Mariana soal Pencemaran Nama Baik
kejati Jabar menerima SPD kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana soal kasus pencemaran nama baik

SPDP terkait laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Marina itu dikirimkan Bareskrim Polri ke Kejati Jabar, karena lokus delicti atau tempat kejadian perkara di wilayah hukum Kejati Jabar.

"Ya benar, pada 2 Mei lalu, kami menerima SPDP dari penyidik Bareskrim Polri yang di dalamnya tercantum nama pelapor MRK (Mochamad Ridwan Kamil)," kata Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya, Selasa (20/5/2025).

Cahya menyatakan, pasal yang disangkakan (dilanggar terlapor Lisa Mariana) adalah Pasal 51 Jo 53 atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 2 dan atau Pasal 45 juncto Pasal 27A Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.

"Di dalam SPDP itu belum ada tersangka, tapi yang ada hanya identitas pelapor atasnama MRK. SPDP yang masuk ke Kejati Jabar ini laporan tentang pencemaran nama baik sesuai UU ITE," ujar Cahya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut