SPPG Bisa Dapat Jatah Produksi MBG 3.000 Porsi per Hari, Ini Syaratnya
JAKARTA, iNews.id - Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan batasan maksimal produksi 3.000 porsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) per hari bagi setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, SPPG harus memenuhi persyaratan tertentu untuk mendapat jatah 3.000 porsi.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.
Dalam keputusan itu, dijelaskan setiap SPPG dirancang melayani hingga 2.500 porsi MBG per hari. Perinciannya, 2.000 porsi untuk peserta didik atau anak sekolah dan 500 porsi untuk kelompok non-peserta didik atau kelompok 3B, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita.
Porsi makanan tersebut bisa ditingkatkan menjadi 3.000 per hari. Syaratnya, SPPG harus memiliki tenaga masak bersertifikat nasional.
Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang mengatakan pengaturan kapasitas ini dirancang untuk menjaga mutu, keamanan pangan, serta efektivitas layanan gizi di lapangan.
"Standar 2.500 porsi per hari dibuat agar setiap SPPG dapat menjaga kualitas pelayanan, mulai dari proses pengolahan, penyajian, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat,” kata Nanik dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/10/2025).