Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penjelasan BGN soal SPPG Raup Untung Rp1,8 Miliar per Tahun dari MBG
Advertisement . Scroll to see content

SPPG Wajib Gunakan Minimal 15 Supplier, BGN: Tak Boleh Monopoli

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:44:00 WIB
SPPG Wajib Gunakan Minimal 15 Supplier, BGN: Tak Boleh Monopoli
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang mengatakan pasokan bahan baku SPPG tak boleh hanya dari 1 supplier, minimal 15.. (Foto: Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan pasokan bahan baku pangan untuk dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak boleh didominasi oleh satu supplier saja. Minimal dipasok dari 15 supplier.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang mengatakan, SPPG harus memberdayakan kelompok tani, kelompok peternak, kelompok nelayan, koperasi, dan UMKM di sekitar dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk menjadi pemasok bahan pangan.

“Bahan baku pangan SPPG tidak boleh hanya berasal dari satu, dua, atau tiga supplier saja. Apalagi supplier itu hanya sekadar perpanjangan tangan Mitra SPPG,” kata Nanik di Surabaya, Jawa Timur. 

Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi itu menegaskan aturan ini saat Rapat Koordinasi dengan para Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, serta Pengawas Gizi se Kota Surabaya dan Sidoarjo.

Pertemuan itu dilaksanakan setelah siang harinya Nanik menghadiri Rapat Tim Koordinasi 17 Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan MBG bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Seluruh Bupati dan Walikota se Jawa Timur, di Kantor Gubernur Jawa Timur. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut