Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penjelasan BGN soal SPPG Raup Untung Rp1,8 Miliar per Tahun dari MBG
Advertisement . Scroll to see content

SPPG Wajib Gunakan Minimal 15 Supplier, BGN: Tak Boleh Monopoli

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:44:00 WIB
SPPG Wajib Gunakan Minimal 15 Supplier, BGN: Tak Boleh Monopoli
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang mengatakan pasokan bahan baku SPPG tak boleh hanya dari 1 supplier, minimal 15.. (Foto: Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam rapat yang dihadiri Menteri Koordinator bidang Pangan Zulkifli Hasan Pangan, Kepala BGN Dadan Hindayana, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, serta para Bupati dan Walikota se Jawa Timur itu, dibahas tentang Peraturan Presiden (Perpres) nomor 115 tahun 2025.

Dalam Rapat Koordinasi dengan para Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, dan Pengawas Gizi se Surabaya dan Sidoarjo itu, Nanik pun menguraikan tentang Perpres nomor 115 tahun 2025. 

“Penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUMDesa," kata Nanik mengutip pasal 38 ayat 1.

Berdasarkan pasal itu, SPPG wajib menggunakan produk UMKM dan bahan baku pangan dari para petani, peternak, dan nelayan kecil, koperasi, serta warga masyarakat di sekitar dapur MBG. Dengan banyaknya supplier yang terlibat, diharapkan masyarakat di sekitar dapur juga merasakan manfaatnya karena roda ekonomi bergerak. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut