Sprindik Kasus Suap dan Gratifikasi RPTKA Kemnaker Diterbitkan Bulan Ini
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merupakan perkara baru. Kasus ini terkait dengan penggeledahan yang dilakukan KPK di Kantor Kemnaker hari ini, Selasa (20/5/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, kasus tersebut merupakan perkara baru yang tengah diusut KPK. Adapun, sprindik akan diterbitkan pihaknya pada bulan ini.
"Sprindik baru, (diterbitkan) bulan ini," ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).
Terkait kasus suap dan gratifikasi RPTKA, Budi mengatakan, pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
"Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ucap Budi.
Kendati begitu, Budi belum membeberkan perihal identitas dari pihak yang ditetapkan tersangka, termasuk latar belakang masing-masing orang.
Budi pun belum mengungkapkan apa saja yang disita dari penggeledahan yang dimaksud.
"Untuk detail hasil penggeledahan kami akan update nanti," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama