SPS Tolak RUU Penyiaran yang Larang Jurnalisme Investigasi: Mengancam Kebebasan Pers
JAKARTA, iNews.id - Serikat Perusahaan Pers (SPS) menolak revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini sedang digodok DPR. SPS menilai, RUU Penyiaran berpotensi mengekang kemerdekaan pers serta melemahkan fungsi pers sebagai bagian dari pilar demokrasi.
"Kemerdekaan pers adalah bagian dari marwah pers nasional yang harus kita jaga bersama. Kami menganggap RUU Penyiaran ini mengancam kebebasan pers," ujar Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita, Kamis (16/5/2024).
Januar menyoroti Pasal 50B ayat (2) terkait panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran yang memuat larangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi.
"Hal ini bertentangan dengan UU Pers pasal 4 ayat (2) yaitu terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan atau pelarangan penyiaran," kata Januar.