Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PWI Gelar Berbagai Ajang Penghargaan Sambut HPN, Siapkan Hadiah Rp500 Juta Lebih
Advertisement . Scroll to see content

SPS Tolak RUU Penyiaran yang Larang Jurnalisme Investigasi: Mengancam Kebebasan Pers

Kamis, 16 Mei 2024 - 14:14:00 WIB
SPS Tolak RUU Penyiaran yang Larang Jurnalisme Investigasi: Mengancam Kebebasan Pers
Ilustrasi media (Foto: Pixabay)
Advertisement . Scroll to see content

Pasal 8A ayat (1), lanjut Januar, menyebut KPI berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.

"Hal ini bertentangan dengan UU Pers pasal 15 ayat (2) huruf C tentang salah satu tugas Dewan Pers, yaitu memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. Hal ini memperlihatkan adanya tumpang tindih kewenangan antara KPI dan Dewan Pers," katanya.

Januar menyebut, UU Pers seharusnya menjadi rujukan bagi berbagai peraturan yang berkaitan dengan pers dan harus ada pelibatan Dewan Pers dan para konstituennya, serta komunitas pers dalam penyusunan draf RUU tersebut.

"SPS menyatakan menolak draf RUU tentang perubahan atas UU Penyiaran serta meminta peninjauan kembali terhadap proses perubahan tersebut," ujarnya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut