SPS Tolak RUU Penyiaran yang Larang Jurnalisme Investigasi: Mengancam Kebebasan Pers
JAKARTA, iNews.id - Serikat Perusahaan Pers (SPS) menolak revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini sedang digodok DPR. SPS menilai, RUU Penyiaran berpotensi mengekang kemerdekaan pers serta melemahkan fungsi pers sebagai bagian dari pilar demokrasi.
"Kemerdekaan pers adalah bagian dari marwah pers nasional yang harus kita jaga bersama. Kami menganggap RUU Penyiaran ini mengancam kebebasan pers," ujar Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita, Kamis (16/5/2024).
Januar menyoroti Pasal 50B ayat (2) terkait panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran yang memuat larangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi.
"Hal ini bertentangan dengan UU Pers pasal 4 ayat (2) yaitu terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan atau pelarangan penyiaran," kata Januar.
Mahfud Kritik RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi: Sangat Keblinger, Harus Diprotes!
Pasal 8A ayat (1), lanjut Januar, menyebut KPI berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.
"Hal ini bertentangan dengan UU Pers pasal 15 ayat (2) huruf C tentang salah satu tugas Dewan Pers, yaitu memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. Hal ini memperlihatkan adanya tumpang tindih kewenangan antara KPI dan Dewan Pers," katanya.
Januar menyebut, UU Pers seharusnya menjadi rujukan bagi berbagai peraturan yang berkaitan dengan pers dan harus ada pelibatan Dewan Pers dan para konstituennya, serta komunitas pers dalam penyusunan draf RUU tersebut.
"SPS menyatakan menolak draf RUU tentang perubahan atas UU Penyiaran serta meminta peninjauan kembali terhadap proses perubahan tersebut," ujarnya.
Editor: Reza Fajri