Staf Hasto Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Gugat Penggeledahan dan Penyitaan
JAKARTA, iNews.id - Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, mengajukan permohonan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia menggugat penggeledahan dan penyitaan alat bukti yang dilakukan penyidik KPK pada Juni 2024 lalu.
“Kami mewakili Kusnadi selaku pemohon telah mendaftarkan permohonan praperadilan melawan KPK selaku termohon dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel,” kata kuasa hukum Kusnadi, Army Mulyanto, Senin (10/3/2025).
Dia menjelaskan, kliennya mempermasalahkan tidak sahnya penggeledahan berdasarkan Berita Acara Penggeledahan tertanggal 10 Juni 2024 dan tidak sahnya penyitaan berdasarkan Berita Acara Penyitaan tertanggal 10 Juni 2024 yang dilakukan penyidik KPK kepada Kusnadi.
Dia berharap praperadilan ini dapat menunjukkan ke publik atas tindakan ketidakprofesionalan dan sewenang-wenang penyidik KPK kepada kliennya.
“Klien kami berharap termohon dapat menghormati proses praperadilan ini dengan baik tanpa ada hal-hal untuk menunda-nunda pelaksanaan sidangnya nanti,” tutur Army.
Diketahui, sidang praperadilan Hasto Kristiyanto dinyatakan gugur. Putusan ini disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Hakim tunggal Afrizal Hady menyatakan, sidang praperadilan kedua yang diajukan Hasto ini tidak bisa dilanjutkan.
"Oleh karena permohonan praperadilan pemohon dinyatakan gugur, maka perkara tak bisa dilanjutkan dan sidang dinyatakan selesai," ujar hakim.
Hakim praperadilan mempertimbangkan tentang pokok perkara dugaan kasus suap dan perintangan yang menjerat Hasto telah sampai ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Bahkan, majelis hakim yang menangani perkara Hasto itu telah ditetapkan, termasuk jadwal sidang perdana yang rencananya digelar pada tanggal 14 Maret 2025 mendatang.
Editor: Rizky Agustian