Staf KPK dan Ayahnya Jadi Tersangka, Pakai Bocoran Penanganan Perkara untuk Peras Bupati Pemalang
Taufik menjelaskan, sebagai staf administrasi KPK, Dias mengetahui sejumlah proses administrasi di lembaga antirasuah. Informasi itu kemudian diteruskan kepada ayahnya.
"Nah ini yang kemudian media untuk menjadi pemerasan yang digunakan oleh LBS untuk diiming-imingi atau kemudian pendekatan-pendekatan dilakukan kepada Bupati," ujarnya.
"Sehingga Bupati ini merasa 'ah ini bisa dipercaya begitu informasinya', karena yang bersangkutan LBS ini juga sambil juga menunjukkan bahwa yang bersangkutan punya anak di KPK, ini juga ada dokumen-dokumen administrasi yang kebetulan berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang," tuturnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI); orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA); staf administrasi KPK, Setya Budi Dias; serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto.
KPK menyebut Anom melalui Gus Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak rekanan/swasta untuk kepentingan pribadi. Atas perintah tersebut, Gus Haris mengumpulkan uang dengan total mencapai Rp1,98 miliar.