Stafsus SYL Minta 13.000 Paket Sembako, Uang dari Patungan Pejabat Kementan Rp2 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Kabag Umum Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Sukim Supandi menyatakan pernah diminta staf khusus (stafsus) eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Joice Triatman, menyiapkan 13.000 paket sembako. Sembako itu berasal dari patungan pejabat eselon I Kementan senilai hampir Rp2 miliar.
Hal itu disampaikan Sukim ketika bersaksi di sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh bertanya perihal adanya permintaan kepada saksi pada 2023.
"Apa lagi permintaan ke Saudara? Waktu Saudara menjadi kepala biro 2023?," tanya Rianto.
Fakta-Fakta Baru Persidangan SYL: Surat Perjalanan Dinas Fiktif hingga Patungan Kurban Rp 360 Juta
"Terkait permintaan Bu Joice, melalui Pak Kasdi," jawab Sukim.
"Ibu Joice ini siapa?" tanya Rianto.
Cerita Pejabat Kementan Diminta Bayar Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp35 Juta
"Staf khusus menteri bidang kelembagaan," jawab Sukim.
Rianto kemudian menanyakan saksi perihal latar belakang stafsus menteri tersebut. Sukim menduga yang bersangkutan stafsus dengan background partai politik, yakni NasDem.
10 Keperluan Pribadi SYL Pakai Duit Kementan, Beli Tas Dior hingga Umrah
Terkait permintaan tersebut, Sukim mengaku mendapat arahan dari Sekjen Kementan saat itu, Kasdi Subagyono.
"Koordinasi dengan Bu Joice terkait diminta untuk menyiapkan sembako," kata Sukim.
SYL Umrah Pakai Uang Patungan 5 Direktorat Kementan, Terkumpul Rp1 Miliar
Rianto kemudian meminta saksi menyebutkan jumlah uang yang diminta untuk menyiapkan sembako tersebut. Sukim menyebut diperintahkan untuk menyiapkan 13.000 paket sembako senilai Rp150.000 per paket.
"Sembako berapa banyak kalau dirupiahkan?" tanya Rianto.
"Saat itu, jumlahnya 13.000, Yang Mulia, kali 150 (Rp150.000 per paket), Yang Mulia," jawab Sukim.
Sukim menjelaskan, untuk memenuhi permintaan tersebut, uang dikumpulkan dari pejabat eselon I. Rianto pun kembali mencecar Sukim soal jumlah uang yang disiapkan untuk memenuhi 13.000 paket tersebut.
"Berapa jumlahnya kalau rupiah?" tanya Rianto.
"Sekitar Rp1,95 (miliar) sekian," jawab Sukim.
"Rp1,5 miliar?" timpal Rianto memastikan.
"Kurang lebih Rp2 miliar lah," jawab Sukim.
"Jadi Rp2 miliar bukan saudara yang kumpul?" tanya Rianto lagi.
"Bukan, Yang Mulia, jadi eselon I bayar masing-masing," kata Sukim.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, SYL diduga menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat dan badan pada Kementan.
Editor: Rizky Agustian