Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Panggil 2 Mantan Pejabat Kementan terkait Korupsi Pengolahan Karet
Advertisement . Scroll to see content

SYL Umrah Pakai Uang Patungan 5 Direktorat Kementan, Terkumpul Rp1 Miliar

Rabu, 08 Mei 2024 - 19:05:00 WIB
SYL Umrah Pakai Uang Patungan 5 Direktorat Kementan, Terkumpul Rp1 Miliar
Saksi menyebut SYL melakukan umrah menggunakan uang patungan lima direktorat di Kementan. Uang yang terkumpul mencapai Rp1 miliar. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Bendahara Pengeluaran Direktorat Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Puguh Hari Prabowo mengungkapkan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kunjungan kerja (kunker) sekaligus umrah ke Arab Saudi menggunakan uang hasil patungan lima direktorat di Kementan. Besarannya mencapai Rp1 miliar.

Hal itu disampaikan saat Puguh bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan, Rabu (8/5/2024). Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Puguh menjelaskan soal umrah SYL yang diduga memakan biaya Rp1 miliar. 

Puguh menjelaskan, hal tersebut bermula pada Desember 2022. Saat itu, beberapa pejabat Kementan dikumpulkan di salah satu ruangan. 

"Saya dipanggil, itu posisinya saya ingat betul, saya hadirnya belakangan, Pak. Di dalam situ sudah ada KTU-KTU dan Kabag Umum, Kabag Umumnya Pak Jamil (Jamil Baharudin)," kata Saksi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024). 

"Saya dipanggil dan mendapat arahan untuk dikumpulkan, mengumpulkan Rp1 miliar, untuk kegiatan Arab Saudi atau umrah Pak, bahasanya," kata Puguh. 

"Bahasanya umrah Arab Saudi gitu ya?" kata jaksa. 

"Iya bahasanya umrah Arab Saudi," jawab Puguh.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut