Status AG Pacar Mario Dandy Resmi Jadi Anak yang Berkonflik dengan Hukum: Tak Boleh Disebut Tersangka, Kenapa?
JAKARTA, iNews.id - AG (15), pacar Mario Dandy yang mulanya berstatus sebagai saksi dalam kasus penganiayaan putra petinggi GP Ansor, D (17) kini telah naik menjadi Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Hal itu disampaikan secara langsung oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah Anak yang Berhadapan dengan Hukum, berubah menjadi atau meningkat statusnya menjadi Anak yang Berkonflik dengan Hukum," kata Hengki Haryadi kepada awak media, Kamis (2/3/2023).
"Atau dengan kata lain, berubah menjadi pelaku atau 'anak' jadi anak di bawah umur tidak boleh disebut tersangka," imbuhnya.
Penetapan status hukum AG menjadi salah satu pelaku terjadi karena keterlibatannya dalam kasus penganiayaan tersebut. AG diduga melapor kepada Mario Dandy yang merupakan kekasihnya bahwa ia mendapat perlakuan tidak baik dari D.
Karenanya, Mario Dandy yang telah diprovokasi sahabatnya, Shane Lukas akhirnya melakukan aksi penganiayaan kepada D. AG yang dibawa ke lokasi kejadian juga diduga tidak meminta sang kekasih untuk menghentikan aksi brutalnya tersebut.
Meskipun ditetapkan sebagai salah satu pelaku, AG tidak boleh disebut tersangka. Adapun alasan di balik penetapan AG menjadi Anak yang Berkonflik dengan Hukum adalah sebagai berikut.
Dilansir dari situs Kepaniteraan Mahkamah Agung, Anak yang Berkonflik dengan Hukum merupakan anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Oleh sebab itu, AG yang masih berusia 15 tahun tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka. Karena hal tersebut, AG akan mendapatkan perlakuan khusus.
Hingga saat ini, AG dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Editor: Komaruddin Bagja