Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Ungkap Sudah Kantongi Aktor Intelektual TPPO 9 WNI di Kamboja
Advertisement . Scroll to see content

Status Cegah Kivlan Zen Dibatalkan, Ini Kata Ditjen Imigrasi

Sabtu, 11 Mei 2019 - 15:10:00 WIB
Status Cegah Kivlan Zen Dibatalkan, Ini Kata Ditjen Imigrasi
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengakui telah membatalkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Kas Kostrad Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen. Surat pembatalan dikeluarkan pada Sabtu (11/5/2019) pagi.

Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Sam Fernando mengatakan, adanya surat pembatalan tersebut, tidak ada lagi larangan bagi Kivlan untuk kunjungan ke luar negeri. Namun, dia tidak mengungkapkan alasan pembatalan surat pencegahan tersebut.

"Sudah diterima oleh Imigrasi dan dicabut Imigrasi," ujar Sam Fernando ketika dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (11/5/2019).

Surat pembatalan dikeluarkan atas permintaan dari Bareskrim Polri. Sebelumnya, surat pencegahan ke luar negeri terhadap Kivlan Zen dikeluarkan pada Jumat (10/5/2019).

Dalam surat tersebut menyebutkan  Kivlan diduga melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dan atau makar. Kivlan dikenakan Pasal 14 dan atau 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 107 Jo. Pasal 110 Jo.Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 Bis Jo.

Surat pencegahan ditandatangani atas nama Kombes Pol Agus Nugroho.  "Betul penyerahan surat panggilan dicegah ke luar negeri," ujar Kabag Penum Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (10/5/2019).

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut