Status Setya Novanto di DPR juga Tunggu Praperadilan
JAKARTA, iNews.id – Selain masih menjabat ketua umum DPP Partai Golkar, status Setya Novanto sebagai ketua DPR juga tak berubah. Partai beringin baru akan mengambil sikap setelah sidang praperadilan kasus Setnov digelar.
”Mengenai posisi Setya Novanto di DPR menunggu hasil praperadilan,” tegas Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid dalam rapat pleno di kantor DPP Partai Golkar, Selasa (21/11/2017).
Rapat pleno menyikapi perkembangan terkini partai menghasilkan sejumlah keputusan. Pertama, menyetujui Sekjen Idrus Marham sebagai pelaksana tugas ketua umum Partai Golkar menggantikan Setya Novanto. Idrus akan memegang jabatan tersebut hingga keputusan praperadilan.
”Apabila gugatan Setya Novanto diterima, maka plt dinyatakan berakhir,” kata Nurdin.
Rapat pleno juga memutuskan, apabila gugatan Setnov gagal, maka plt bersama ketua harian dan rapat pleno akan menetapkan langkah selanjutnya, yakni meminta Setnov mengundurkan diri dari ketua umum Partai Golkar.
”Jika Setnov tidak mengundurkan diri, maka rapat pleno memutuskan munaslub (musyawarah nasional luar biasa),” kata Nurdin.