Status Tersangka Nurhayati Akan Dihentikan, Mahfud MD Jamin Kades yang Dilaporkan Tetap Diproses
JAKARTA, iNews.id - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut status tersangka Nurhayati, pelapor kasus korupsi dana APBDes di Cirebon, akan dihentikan. Sedangkan sang Kepala Desa (Kades) yang dilaporkan, kata Mahfud, tetap jadi tersangka karena alat bukti yang cukup.
"Kadesnya tetap tersangka karena dia dilaporkan dan sudah punya alat bukti yang cukup, tapi Nurhayati Insya Allah saya sudah komunikasi dengan kedua institusi agar segera dicarikan jalan keluar," ucap Mahfud secara virtual di YouTube Kemenko Polhukam, Minggu (27/2/2022).
Mahfud mengaku telah berkomunikasi dengan Polri dan Kejaksaan terkait penghentian status tersangka Nurhayati. Bahkan, Ia juga berkomunikasi dengan Bareskrim Polri untuk dilakukan penghentian secepatnya.
"Bahkan saya bicara dengan Bareskrim bahwa itu Insya Allah akan secepatnya dilakukan, tinggal soal teknis apakah nanti mau pake SP3 atau SKP2 gitu. SP3 artinya Kejaksaan mengembalikan ke Polri status tersangka itu belum bisa, karena misalnya belum lengkap atau kurang jelas sehingga nanti jadi P19 lalu SP3. Tapi, bisa juga Kejaksaan menyatakan ini tidak tepat sehingga dikeluarkan SKP2," terangnya.
Menurut Mahfud, upaya ini dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo agar masyarakat tidak takut melapor apabila menemukan dugaan kasus korupsi dengan alat bukti yang cukup.
"Agar orang berani melapor sesuai dengan anjuran Presiden kepada seluruh masyarakat, untuk berani melaporkan kalau ada yang diduga melakukan korupsi dan cukup bukti," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon itu menjadi tersangka usai membongkar praktik korupsi yang dilakukan atasannya, Kepala Desa Citemu, Supriyadi. Perkara tersebut mendapat sorotan banyak pihak dan dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam penanganan kasus korupsi.
Editor: Reza Fajri