Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PLN Percepat Pemulihan Sistem Kelistrikan di Aceh usai Diterjang Banjir
Advertisement . Scroll to see content

Steffy Burase, Istri Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Diperiksa KPK

Jumat, 19 Mei 2023 - 13:43:00 WIB
Steffy Burase, Istri Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Diperiksa KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Nama Fenny Steffy Burase masuk dalam agenda pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Fenny Steffy Burase merupakan Istri kedua dari mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. 

Sedianya, Steffy Burase dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Keterangannya dibutuhkan untuk penyidikan perkara gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh dengan tersangka Izil Azhar (IA).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Fenny Steffy Burase, swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (19/5/2023).

Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik dari keterangan Steffy Burase berkaitan dengan kasus gratifikasi Izil Azhar. Tapi, Steffy Burase sudah pernah diperiksa KPK saat proses penyidikan Irwandi Yusuf.

Irwandi Yusuf merupakan terpidana perkara suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018. Ia bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, sejak Oktober 2022, lalu.

KPK kemudian mencegah Irwandi Yusuf untuk bepergian ke luar negeri dalam rangka proses penyidikan Izil Azhar. Irwandi dicegah ke luar negeri dalam waktu enam bulan terhitung sejak 27 Januari hingga 27 Juli 2023.

Sementara itu, Izil Azhar merupakan tersangka penerima gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Aceh. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp32,4 miliar bersama-sama dengan Irwandi Yusuf. Izil Azhar disebut-sebut merupakan orang kepercayaan Irwandi Yusuf.

Pria yang karib disapa Ayah Merin tersebut diduga perantara gratifikasi dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid kepada Irwandi Yusuf. Adapun, gratifikasi itu diberikan secara bertahap sejak 2008 hingga 2011.

KPK menyebut penyerahan uang gratifikasi tersebut dilakukan di rumah kediaman Izil Azhar dan di Jalan depan Masjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh. Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan bukti tambahan serta melengkapi berkas penyidikan Izil Azhar.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut